Viral Protes Tarif Parkir di Kantor Polisi, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
Bang479 – Sebuah video yang menampilkan pengendara motor memprotes tarif parkir di lingkungan kantor polisi viral di media sosial. Pengendara tersebut menyampaikan keberatannya karena petugas parkir tetap menarik biaya meski ia hanya singgah dalam waktu singkat.
Dalam video itu, pengendara motor langsung mendatangi pintu keluar parkiran dan menyampaikan protes kepada petugas. Ia menilai tarif parkir tidak sebanding dengan durasi kunjungan yang hanya berlangsung beberapa menit untuk mengurus administrasi.
Pengendara tersebut mengatakan bahwa warga datang ke kantor polisi untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk bersantai. Karena itu, ia meminta pengelola parkir bersikap lebih bijak terhadap masyarakat.
Unggahan video tersebut langsung memicu reaksi warganet. Sebagian pengguna media sosial mendukung keluhan pengendara, sementara pengguna lain menilai masyarakat tetap harus mematuhi aturan parkir yang berlaku.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya segera merespons video viral tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan bahwa pihak kepolisian menjalankan kebijakan parkir berbayar sesuai peraturan resmi.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tarif parkir melalui peraturan daerah. Selain itu, pengelola parkir menyetorkan pendapatan parkir ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia juga menyebutkan bahwa banyak instansi pemerintah lain menerapkan sistem parkir berbayar, termasuk rumah sakit dan kantor kementerian. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban kendaraan di area pelayanan publik.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menggunakan area parkir resmi, meminta karcis saat masuk, serta melapor ke layanan pengaduan kepolisian jika menemukan pungutan di luar ketentuan.
Kesimpulan
Protes pengendara motor terhadap tarif parkir di kantor polisi menarik perhatian publik. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka menerapkan sistem parkir berbayar berdasarkan aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan memahami kebijakan tersebut sekaligus aktif melapor jika menemukan pelanggaran.






