Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengejutkan publik. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, kasus ini menjadi sorotan utama penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar.
Program ini mencakup pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Namun, sejumlah pihak menduga pengadaan ini penuh dengan pelanggaran dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Peran Nadiem Makarim
Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2019-2024, diduga telah meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia meskipun uji coba pada tahun 2019 gagal. Pengamat menilai produk ini tidak cocok untuk daerah 3T karena memerlukan koneksi internet stabil. Nadiem mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020 dan mengeluarkan kebijakan yang memprioritaskan penggunaan Chrome OS dalam spesifikasi teknis pengadaan.
Penetapan Nadiem sebagai Tersangka
Pada 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Ini adalah pemeriksaan ketiga yang ia jalani setelah penyidik sebelumnya memeriksanya pada 23 Juni dan 15 Juli. Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.

Kerugian Negara
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun akibat dugaan korupsi ini. Kerugian ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Komitmen Kejagung
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor publik. Kejagung telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli dalam proses penyidikan ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara komprehensif: “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tim penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024”.





